Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kembali mengundang Putra/Putri terbaik bangsa yang memiliki minat, bakat, dan panggilan jiwa menjadi guru untuk mengikuti seleksi calon Mahasiswa Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2022.
A. Persyaratan Calon Mahasiswa PPG Prajabatan Tahun 2022
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. tidak terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidik (Dapodik) dan Simpatika;
3. berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran;
4. memiliki kualifikasi akademik sarjana (S–1) atau diploma empat (D–IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD–Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri;
5. memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);
6. memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan pada saat lapor diri);
7. memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan pada saat lapor diri);
8. memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan pada saat lapor diri);
9. menandatangani pakta integritas; dan
10. mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.
Kuota nasional Program PPG Prajabatan Tahun 2022 adalah 40.000 Mahasiswa dan bidang studi PPG Prajabatan yang dibuka pada gelombang 2 adalah:
1. Guru Kelas SD
2. Bahasa Indonesia
3. Matematika
4. Pendidikan Luar Biasa
5. Pendidikan Jasmani dan Kesehatan
6. Bahasa Inggris
7. Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
8. Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
9. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PKn)
10. Sejarah
11. Ekonomi
13. Kimia
14. Fisika
15. Geografi
16. Sosiologi
17. Bimbingan Konseling
18. Seni Budaya
Perkuliahan PPG Prajabatan dilaksanakan selama 2 (dua) semester dan biaya pendidikan untuk setiap semester sebesar Rp. 8.500.000,00 (Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Calon Mahasiswa yang dinyatakan lulus seleksi dan ditetapkan sebagai Mahasiswa PPG Prajabatan Tahun 2022 akan memperoleh Beasiswa dalam bentuk biaya Pendidikan sebesar Rp. 17.0000.000,00 (Tujuh Belas Juta Rupiah) untuk mengikuti perkuliahan selama 2 (dua) semester atau 1 (satu) tahun.